Assalamualaikum warrahmatulah wabarakatu.
Ini adalah tautan pertama saya. Tautan yang saya bahas adalah mengenai utang pajak. semoga tautan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Ok langsung saja !
Salah satu
kewajiban wajib pajak adalah melunasi utang pajak. Kewajiban pajak akan timbul
apabila warga negara telah memenuhi peryaratan wajib pajak secara subyektif.
Setiap kewajiban pajak yang timbul tentu harus dilaksanakan oleh setiap wajib
pajak yang telah ditetapkan.
Timbulnya
utang pajak merupakan kajian dari hukum pajak untuk menentukannya. Utang pajak
timbul berkaitan dengan pelunasan surat ketetapan pajak dan atau penagihan
pajak. Dalam hal ini terdapat dua teori yang membahasnya, yaitu teori materiil
dan teori formil, apakah cara timbulnya utang pajak karena bunyi undang-undang
atau semata-mata karena tindakan dari fiskus.
Istilah utang pajak digunakan dalam
UU Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (UU No 19 Tahun 2000), pasal 1 angka 8
dengan pengertian bahwa utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar
termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum
dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
timbulnya utang pajak merupakan
kajian dari hukum pajak untuk menentukannya. Dalam hal ini terdapat dua teori
yang mempersoalkannya, Yaitu teori materiil dan teori formil, apakah cara
timbulnya utang pajak karena bunyi undang-undang pajak atau semata karena
tindakan fiskus.
Menurut teori materiil utang pajak
timbul karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, sehingga tidak
memerlukan campur tangan pejabat pajak untuk menerbitkan surat ketetapan pajak.
Keberadaan surat ketetapan pajak tidak menimbulkan utang pajak.
Jadi utang pajak timbul karena
undang-undang pajak sendiri. Hal ini terkait dengan Pasal 12 Ayat (1) UU KUP
yang menyatakan bahwa “setiap wajib pajak
wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan dengan tidak menggantungkan pada adanya surat
ketetapan pajak”.
Misalnya syarat timbulnya utang pajak bagi si A dalam contoh
di atas menurut UU PPh 2000 antara lain :
Jika si A telah bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, dan si A telah mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP, maka sudah timbul utang pajak bagi si A. Dia tidak perlu menunggu fiskus menerbitkan SKP. Timbulnya utang pajak menurut faham materiil secara sederhana dapat dikatakan karena Undang-Undang atau karena tatbestand, yaitu ‘rangkaian dari keadaan-keadaan, perbuatan-perbuatan dan peristiwa-peristiwa (baik yang feitelijk, yuridis, persoonlijk maupun zakelijk) yang dapat menimbulkan utang pajak.
Jika si A telah bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, dan si A telah mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP, maka sudah timbul utang pajak bagi si A. Dia tidak perlu menunggu fiskus menerbitkan SKP. Timbulnya utang pajak menurut faham materiil secara sederhana dapat dikatakan karena Undang-Undang atau karena tatbestand, yaitu ‘rangkaian dari keadaan-keadaan, perbuatan-perbuatan dan peristiwa-peristiwa (baik yang feitelijk, yuridis, persoonlijk maupun zakelijk) yang dapat menimbulkan utang pajak.
Sebenarnya teori materi malah memberi keuntungan pada petugas
pajak. Petugas pajak hanya bertugas melakukan pemeriksaan untuk menguji
kepatuhan wajib pajak.
Kelemahan teori materiil adalah pada saat timbulnya utang
pajak, belum diketahui dengan pasti berapa besarnya utang pajak karena
kebanyakan wajib pajak tidak memahami dan menguasai ketentuan undang-undang
pajak, sehingga kurang mampu menerapkannya.
Merupakan kebalikan dari teori materiil. Menurut teori ini,
timbulnay utang pajak bukan karena undang-undang pajak, melainkan karena surat
ketetapan pajak yang diterbitkan oleh pejabat pajak , maka timbullah utang
pajak. Dalam teori formil, surat ketetapan pajak memiliki fungsi , diantaranya
:
a.
Menimbulkan
utang pajak ;
b.
Dasar
penagihan pajak ;
c.
Menentukan
jumlah pajak yang terutang.
Jadi, selama belum ada surat
ketetapan pajak, maka belum ada utang pajak, walaupun syarat-syarat subjektif
dan syarat objektif telah terpenuhi.
Kelemahan teori formil ini yaitu
besar sekali kemungkinan utang pajak ditetapkan tidak sesuai dengan keadaan
yang sebenarnya. Selain itu, teori formil tidak dapat diterapkan terhadap pajak
tidak langsung karena pajak tidak langsung tidak menggunakan surat ketetapan
pajak. Teori ini hanya diterapkan pada saat timbulnya utang pajak bumi dan
bangunan.
Misalnya utang pajak si A baru akan
timbul sesudah fiskus menerbitkan SKP. Secara ekstrim, si A tidak mempunyai
kewajiban membayar pajak penghasilan jika fiskus belum menerbitkan SKP. Teori
ini sangat lemah karena banyak jenis pajak yang terutang dan dibayar tidak
perlu menunggu diterbitkannya surat ketetapan pajak, misalnya bea materi, PPh
pasa 21, dan lain-lain.
Kesimpulan
1. Utang pajak
adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa
bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau
surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Sebab
Timbulnya Utang Pajak
Dalam hal menentukan kapan timbulnya utang pajak,
terdapat dua macam teori yaitu :
a. Teori
materiil
Berdasarkan teori materiil, utang pajak timbul bukan
karena campur tangan pejabat pajak melainkan karena undang-undang pajak itu
sendiri yaitu adanya pemenuhan syarat subjek atau objek menjadi kena pajak yang
terdiri dari keadaan- keadaan, peristiwa-peristiwa atau perbuatan-perbuatan
tertentu.
b. Teori
formil
Menutur teori ini utang pajak akan timbul apabila
pejabat pajak telah menerbitkan surat ketetapan pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar