Rabu, 18 Desember 2013

Utang Pajak



 Assalamualaikum warrahmatulah wabarakatu.

Ini adalah tautan pertama saya. Tautan yang saya bahas adalah mengenai utang pajak. semoga tautan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Ok langsung saja !

Salah satu kewajiban wajib pajak adalah melunasi utang pajak. Kewajiban pajak akan timbul apabila warga negara telah memenuhi peryaratan wajib pajak secara subyektif. Setiap kewajiban pajak yang timbul tentu harus dilaksanakan oleh setiap wajib pajak yang telah ditetapkan.

Timbulnya utang pajak merupakan kajian dari hukum pajak untuk menentukannya. Utang pajak timbul berkaitan dengan pelunasan surat ketetapan pajak dan atau penagihan pajak. Dalam hal ini terdapat dua teori yang membahasnya, yaitu teori materiil dan teori formil, apakah cara timbulnya utang pajak karena bunyi undang-undang atau semata-mata karena tindakan dari fiskus. 



Istilah utang pajak digunakan dalam UU Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (UU No 19 Tahun 2000), pasal 1 angka 8 dengan pengertian bahwa utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.


timbulnya utang pajak merupakan kajian dari hukum pajak untuk menentukannya. Dalam hal ini terdapat dua teori yang mempersoalkannya, Yaitu teori materiil dan teori formil, apakah cara timbulnya utang pajak karena bunyi undang-undang pajak atau semata karena tindakan fiskus.


Menurut teori materiil utang pajak timbul karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, sehingga tidak memerlukan campur tangan pejabat pajak untuk menerbitkan surat ketetapan pajak. Keberadaan surat ketetapan pajak tidak menimbulkan utang pajak.
Jadi utang pajak timbul karena undang-undang pajak sendiri. Hal ini terkait dengan Pasal 12 Ayat (1) UU KUP yang menyatakan bahwa “setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak”.
Misalnya syarat timbulnya utang pajak bagi si A dalam contoh di atas menurut UU PPh 2000 antara lain :
Jika si A telah bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, dan si A telah mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP, maka sudah timbul utang pajak bagi si A. Dia tidak perlu menunggu fiskus menerbitkan SKP. Timbulnya utang pajak menurut faham materiil secara sederhana dapat dikatakan karena Undang-Undang atau karena tatbestand, yaitu ‘rangkaian dari keadaan-keadaan, perbuatan-perbuatan dan peristiwa-peristiwa (baik yang feitelijk, yuridis, persoonlijk maupun zakelijk) yang dapat menimbulkan utang pajak.
Sebenarnya teori materi malah memberi keuntungan pada petugas pajak. Petugas pajak hanya bertugas melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak.
Kelemahan teori materiil adalah pada saat timbulnya utang pajak, belum diketahui dengan pasti berapa besarnya utang pajak karena kebanyakan wajib pajak tidak memahami dan menguasai ketentuan undang-undang pajak, sehingga kurang mampu menerapkannya.


Merupakan kebalikan dari teori materiil. Menurut teori ini, timbulnay utang pajak bukan karena undang-undang pajak, melainkan karena surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh pejabat pajak , maka timbullah utang pajak. Dalam teori formil, surat ketetapan pajak memiliki fungsi , diantaranya :
a.     Menimbulkan utang pajak ;
b.     Dasar penagihan pajak ;
c.      Menentukan jumlah pajak yang terutang.
Jadi, selama belum ada surat ketetapan pajak, maka belum ada utang pajak, walaupun syarat-syarat subjektif dan syarat objektif telah terpenuhi.
Kelemahan teori formil ini yaitu besar sekali kemungkinan utang pajak ditetapkan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Selain itu, teori formil tidak dapat diterapkan terhadap pajak tidak langsung karena pajak tidak langsung tidak menggunakan surat ketetapan pajak. Teori ini hanya diterapkan pada saat timbulnya utang pajak bumi dan bangunan.
Misalnya utang pajak si A baru akan timbul sesudah fiskus menerbitkan SKP. Secara ekstrim, si A tidak mempunyai kewajiban membayar pajak penghasilan jika fiskus belum menerbitkan SKP. Teori ini sangat lemah karena banyak jenis pajak yang terutang dan dibayar tidak perlu menunggu diterbitkannya surat ketetapan pajak, misalnya bea materi, PPh pasa 21, dan lain-lain.

 

Kesimpulan

1. Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2.     Sebab Timbulnya Utang Pajak
Dalam hal menentukan kapan timbulnya utang pajak, terdapat dua macam teori yaitu :
a.     Teori materiil
Berdasarkan teori materiil, utang pajak timbul bukan karena campur tangan pejabat pajak melainkan karena undang-undang pajak itu sendiri yaitu adanya pemenuhan syarat subjek atau objek menjadi kena pajak yang terdiri dari keadaan- keadaan, peristiwa-peristiwa atau perbuatan-perbuatan tertentu.

b.     Teori formil
Menutur teori ini utang pajak akan timbul apabila pejabat pajak telah menerbitkan surat ketetapan pajak.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar