Rabu, 18 Desember 2013

Perbedaan Utang Pajak dengan Pajak Yang Terutang

Kita sering bingung membedai pengertian utang pajak dengan pajak yang terutang. Pada hakikatnya, istilah utang pajak dengan pajak yang terutang tidak berbeda yaitu suatu kewajiban yang wajib dibayar lunas oleh wajib pajak pada waktu yang telah ditentukan. jadi keduanya merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak pada waktu yang telah ditentukan.

Istilah utang pajak digunakan dalam UU Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (UU No 19 tahun 2000), Pasal 1 angka 8 dengan pengertian bahwa utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Utang pajak ini timbul berkaitan dengan pelunasan surat ketetapan pajak dan atau pelaksanaan penagihan pajak.

Sedangkan istilah pajak yang terutang digunakan dalam UU KUP (Pasal 1 angka 10) dengan pengertian bahwa pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Perbedaan utang pajak dengan pajak yang terutang dapat dijelaskan dari segi sistem dan hukum.

Dari segi sistem, pajak yang terutang penghitungannya dilakukan sendiri oleh wajib pajak. penghitungan pajak yang terutang merupakan salah satu aplikasi dari sistem self assessment. seperti yang kita ketahui pada sistem self assessment tidak ada campur tangan fiskus dalam menentukan besarnya pajak yang terutang. Meskipun pembayaran pajak yang terutang sudah melewati jatuh tempo, tidak dapat dilakukan penagihan oleh fiskus. Sementara utang pajak dihitung yang penghitungannya juga disertai dengan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan oleh fiskus setelah dilakukan pemeriksaan dengan diterbitkannya produk hukum yaitu surat ketetapan pajak. Apabila wajib pajak belum juga membayar surat ketetapan pajak setelah jatuh tempo atau sudah dibayar tapi belum dibayar sepenuhnya (tunggakan pajak) maka fiskus dapat melakukan tindakan penagihan. Pelaksanaan tersebut merupakan aplikasi dari sistem official assessment.

Dari segi hukum, utang pajak timbul disebabkan karena undang-undang pajak. Ini sesuai dengan ajaran teori materil. Utang pajak yang timbul karena undang-undang ini lah yang diisitilahkan sebagai pajak yang terutang. Sedangkan, utang pajak yang timbul karena surat ketetapan pajak (teori formil) inilah yang diistilahkan sebagai utang pajak.

Karena kedua-duanya merupakan utang pajak, agar menghindari kesalahpahaman dalam pengertiannya, maka penerapannya digunakan asas lex spiecialis derogat legi generalis, artinya aturan khusus mengesampingkan aturan umum. aturan khusus adalah pengertian dari UU PPSP sedangkan aturan umum adalah pengertian yang terdapat dalam UU KUP. jadi untuk mendefenisikan pengertian utang pajak maka pengertiannya diambil dari UU PPSP.


Perbedaan pajak yang terutang dengan utang pajak secara rinci sebagai beriikut.

Pajak yang terutang :
  1. Merupakan pajak yang harus dibayar
  2. Penghitungan pajak dilakukan oleh wajib pajak yang bersangkutan
  3. Tidak termasuk pengenaan sanksi administrasi
  4. Sebagai wujud pelaksanaan self assessment system
  5. Sesuai dengan ajaran materiil
  6. Tanpa ada produk hukum berupa surat ketetapan pajak
  7. Belum menjadi tunggakan pajak
  8. Bukan sebagai dasar penagihan pajak
  9. Tidak dapat dilakukan tindakan penagihan

Utang pajak :
  1. Merupakan pajak yang masih harus dibayar
  2. Penghitungan pajak dilakukan oleh fiskus
  3. Termasuk pengenaan sanksi administrasi (meliputi pokok pajak + sanksi administrasi)
  4. Sebagai wujud official assessment system
  5. Sesuai dengan ajaran formal
  6. Ditandai dengan diterbitkannya produk hukum berupa surat ketetapan pajak
  7. Menjadi tunggakan pajak
  8. Sebagai dasar penagihan pajak
  9. Dapat dilakukan tindakan penagihan
Walaupaun secara garis besar mereka berbeda, tetapi secara yuridis pelakasaannya sama yaitu harus berdasarkan undang-undang.


Utang Pajak



 Assalamualaikum warrahmatulah wabarakatu.

Ini adalah tautan pertama saya. Tautan yang saya bahas adalah mengenai utang pajak. semoga tautan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Ok langsung saja !

Salah satu kewajiban wajib pajak adalah melunasi utang pajak. Kewajiban pajak akan timbul apabila warga negara telah memenuhi peryaratan wajib pajak secara subyektif. Setiap kewajiban pajak yang timbul tentu harus dilaksanakan oleh setiap wajib pajak yang telah ditetapkan.

Timbulnya utang pajak merupakan kajian dari hukum pajak untuk menentukannya. Utang pajak timbul berkaitan dengan pelunasan surat ketetapan pajak dan atau penagihan pajak. Dalam hal ini terdapat dua teori yang membahasnya, yaitu teori materiil dan teori formil, apakah cara timbulnya utang pajak karena bunyi undang-undang atau semata-mata karena tindakan dari fiskus. 



Istilah utang pajak digunakan dalam UU Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (UU No 19 Tahun 2000), pasal 1 angka 8 dengan pengertian bahwa utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.


timbulnya utang pajak merupakan kajian dari hukum pajak untuk menentukannya. Dalam hal ini terdapat dua teori yang mempersoalkannya, Yaitu teori materiil dan teori formil, apakah cara timbulnya utang pajak karena bunyi undang-undang pajak atau semata karena tindakan fiskus.


Menurut teori materiil utang pajak timbul karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, sehingga tidak memerlukan campur tangan pejabat pajak untuk menerbitkan surat ketetapan pajak. Keberadaan surat ketetapan pajak tidak menimbulkan utang pajak.
Jadi utang pajak timbul karena undang-undang pajak sendiri. Hal ini terkait dengan Pasal 12 Ayat (1) UU KUP yang menyatakan bahwa “setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak”.
Misalnya syarat timbulnya utang pajak bagi si A dalam contoh di atas menurut UU PPh 2000 antara lain :
Jika si A telah bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, dan si A telah mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP, maka sudah timbul utang pajak bagi si A. Dia tidak perlu menunggu fiskus menerbitkan SKP. Timbulnya utang pajak menurut faham materiil secara sederhana dapat dikatakan karena Undang-Undang atau karena tatbestand, yaitu ‘rangkaian dari keadaan-keadaan, perbuatan-perbuatan dan peristiwa-peristiwa (baik yang feitelijk, yuridis, persoonlijk maupun zakelijk) yang dapat menimbulkan utang pajak.
Sebenarnya teori materi malah memberi keuntungan pada petugas pajak. Petugas pajak hanya bertugas melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak.
Kelemahan teori materiil adalah pada saat timbulnya utang pajak, belum diketahui dengan pasti berapa besarnya utang pajak karena kebanyakan wajib pajak tidak memahami dan menguasai ketentuan undang-undang pajak, sehingga kurang mampu menerapkannya.


Merupakan kebalikan dari teori materiil. Menurut teori ini, timbulnay utang pajak bukan karena undang-undang pajak, melainkan karena surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh pejabat pajak , maka timbullah utang pajak. Dalam teori formil, surat ketetapan pajak memiliki fungsi , diantaranya :
a.     Menimbulkan utang pajak ;
b.     Dasar penagihan pajak ;
c.      Menentukan jumlah pajak yang terutang.
Jadi, selama belum ada surat ketetapan pajak, maka belum ada utang pajak, walaupun syarat-syarat subjektif dan syarat objektif telah terpenuhi.
Kelemahan teori formil ini yaitu besar sekali kemungkinan utang pajak ditetapkan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Selain itu, teori formil tidak dapat diterapkan terhadap pajak tidak langsung karena pajak tidak langsung tidak menggunakan surat ketetapan pajak. Teori ini hanya diterapkan pada saat timbulnya utang pajak bumi dan bangunan.
Misalnya utang pajak si A baru akan timbul sesudah fiskus menerbitkan SKP. Secara ekstrim, si A tidak mempunyai kewajiban membayar pajak penghasilan jika fiskus belum menerbitkan SKP. Teori ini sangat lemah karena banyak jenis pajak yang terutang dan dibayar tidak perlu menunggu diterbitkannya surat ketetapan pajak, misalnya bea materi, PPh pasa 21, dan lain-lain.

 

Kesimpulan

1. Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2.     Sebab Timbulnya Utang Pajak
Dalam hal menentukan kapan timbulnya utang pajak, terdapat dua macam teori yaitu :
a.     Teori materiil
Berdasarkan teori materiil, utang pajak timbul bukan karena campur tangan pejabat pajak melainkan karena undang-undang pajak itu sendiri yaitu adanya pemenuhan syarat subjek atau objek menjadi kena pajak yang terdiri dari keadaan- keadaan, peristiwa-peristiwa atau perbuatan-perbuatan tertentu.

b.     Teori formil
Menutur teori ini utang pajak akan timbul apabila pejabat pajak telah menerbitkan surat ketetapan pajak.