Rabu, 18 Desember 2013

Perbedaan Utang Pajak dengan Pajak Yang Terutang

Kita sering bingung membedai pengertian utang pajak dengan pajak yang terutang. Pada hakikatnya, istilah utang pajak dengan pajak yang terutang tidak berbeda yaitu suatu kewajiban yang wajib dibayar lunas oleh wajib pajak pada waktu yang telah ditentukan. jadi keduanya merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak pada waktu yang telah ditentukan.

Istilah utang pajak digunakan dalam UU Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (UU No 19 tahun 2000), Pasal 1 angka 8 dengan pengertian bahwa utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Utang pajak ini timbul berkaitan dengan pelunasan surat ketetapan pajak dan atau pelaksanaan penagihan pajak.

Sedangkan istilah pajak yang terutang digunakan dalam UU KUP (Pasal 1 angka 10) dengan pengertian bahwa pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Perbedaan utang pajak dengan pajak yang terutang dapat dijelaskan dari segi sistem dan hukum.

Dari segi sistem, pajak yang terutang penghitungannya dilakukan sendiri oleh wajib pajak. penghitungan pajak yang terutang merupakan salah satu aplikasi dari sistem self assessment. seperti yang kita ketahui pada sistem self assessment tidak ada campur tangan fiskus dalam menentukan besarnya pajak yang terutang. Meskipun pembayaran pajak yang terutang sudah melewati jatuh tempo, tidak dapat dilakukan penagihan oleh fiskus. Sementara utang pajak dihitung yang penghitungannya juga disertai dengan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan oleh fiskus setelah dilakukan pemeriksaan dengan diterbitkannya produk hukum yaitu surat ketetapan pajak. Apabila wajib pajak belum juga membayar surat ketetapan pajak setelah jatuh tempo atau sudah dibayar tapi belum dibayar sepenuhnya (tunggakan pajak) maka fiskus dapat melakukan tindakan penagihan. Pelaksanaan tersebut merupakan aplikasi dari sistem official assessment.

Dari segi hukum, utang pajak timbul disebabkan karena undang-undang pajak. Ini sesuai dengan ajaran teori materil. Utang pajak yang timbul karena undang-undang ini lah yang diisitilahkan sebagai pajak yang terutang. Sedangkan, utang pajak yang timbul karena surat ketetapan pajak (teori formil) inilah yang diistilahkan sebagai utang pajak.

Karena kedua-duanya merupakan utang pajak, agar menghindari kesalahpahaman dalam pengertiannya, maka penerapannya digunakan asas lex spiecialis derogat legi generalis, artinya aturan khusus mengesampingkan aturan umum. aturan khusus adalah pengertian dari UU PPSP sedangkan aturan umum adalah pengertian yang terdapat dalam UU KUP. jadi untuk mendefenisikan pengertian utang pajak maka pengertiannya diambil dari UU PPSP.


Perbedaan pajak yang terutang dengan utang pajak secara rinci sebagai beriikut.

Pajak yang terutang :
  1. Merupakan pajak yang harus dibayar
  2. Penghitungan pajak dilakukan oleh wajib pajak yang bersangkutan
  3. Tidak termasuk pengenaan sanksi administrasi
  4. Sebagai wujud pelaksanaan self assessment system
  5. Sesuai dengan ajaran materiil
  6. Tanpa ada produk hukum berupa surat ketetapan pajak
  7. Belum menjadi tunggakan pajak
  8. Bukan sebagai dasar penagihan pajak
  9. Tidak dapat dilakukan tindakan penagihan

Utang pajak :
  1. Merupakan pajak yang masih harus dibayar
  2. Penghitungan pajak dilakukan oleh fiskus
  3. Termasuk pengenaan sanksi administrasi (meliputi pokok pajak + sanksi administrasi)
  4. Sebagai wujud official assessment system
  5. Sesuai dengan ajaran formal
  6. Ditandai dengan diterbitkannya produk hukum berupa surat ketetapan pajak
  7. Menjadi tunggakan pajak
  8. Sebagai dasar penagihan pajak
  9. Dapat dilakukan tindakan penagihan
Walaupaun secara garis besar mereka berbeda, tetapi secara yuridis pelakasaannya sama yaitu harus berdasarkan undang-undang.


1 komentar:

  1. Is Baccarat the safest bet in India? - Greyhound
    Baccarat is one of the oldest, most traditional and 바카라 사이트 popular betting games, and is considered 바카라 사이트 the easiest 인카지노 and most secure way to bet.

    BalasHapus